Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, fisik, seksual, hingga psikologis. Tindakan pelecehan ini dapat merugikan korban secara fisik maupun mental, dan seringkali meninggalkan trauma yang mendalam.
Kementerian PPPA mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa takut dan tanpa kekerasan. Oleh karena itu, tindakan pelecehan harus dihentikan dan pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian PPPA juga memberikan akses bagi korban pelecehan untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan melalui layanan yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan pelecehan.
Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia. Semua pihak, baik individu maupun lembaga, diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindakan pelecehan demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.